Rabu, 13 Januari 2021

 


Rokok Elektrik Lebih sehat dari Rokok Konvensional ?

Rokok Elektrik atau sering kali disebut Vape pertama kali muncul pada tahun 1930. Bukti adanya rokok elektrik pada tahun tersebut berdasarkan dokumen berisi hak paten rokok elektrik yang diberikan kepada Josep Robinson. Pada tahun 2003 dikembangkan oleh Std Co Ld.

Rokok Elektrik diklaim sebagai rokok yang lebih sehat dan ramah lingkungan daripada rokok konvensional yang memiliki bau yang berbeda dibanding rokok konvensional karena rokok Elektrik memiliki cairan atau yang disebut Liquid berbagai rasa. Selain itu, rokok elektrik lebih hemat daripada rokok konvensional karena bisa diisi ulang dengan liqud. Bentuknya yang berbagai macam yang unik-unik dan tidak membakar tembakau seperti produk rokok konvensional pada dasarnya. Jika Rokok konvensional harus membakar tembakau sedangkan rokok elektrik memanaskan cairan atau liquid menggunakan baterai.

Rokok Elektrik dianggap sebagai alat penolong bagi mereka yang kecanduan rokok konvensional supaya berhenti merokok. Alat ini dipasarkan sebagai alternatif yang lebih aman dari produk tembakau biasa. Namun hingga kini keberadannya masih menuai kontroversi dan disebagian besar negara dianggap sebagai produk yang ilegal dan terlarang.

Rokok Elektrik atau Vape Masuk Di Indonesia pada tahun 2012. Seiring berkembangan zaman rokok elektrik atau vape terus berkembang di indonesia karena banyaknya masyarakat Indonesia yang pergi ke luar negeri sehingga mereka kembali ke Indonesia membawa rokok elektrik atau vape dan memperkenalkannya ke daerah masing-masing. Hal ini menyebabkan banyak pengguna rokok konvensional beralih ke rokok elektrik atau vape sehingga perkembangan pasar indonesia menjadi pesat.

Pada Tahun 2014 menjadi tahun yang suram bagi dunia rokok elektrik atau vape di Indonesia. Hal ini banyaknya hal negatif tentang vape. Namun isu tersebut tidak terbukti vape masih terus digunakan dan dikembangkan oleh penggunanya. Dan di tahun 2015 menjadi tahun yang baik bagi pengguna vape di Indonesia karena mengalami kejayaan dan semakin banyak orang yang menggunakannya.

Pada tahun 2018, vape resmi dilegalkan oleh pemerintah Indonesia sehingga para pengguna vape harus membayar pajak ke negara melalui cukai hasil tembakau yang terdapat pada liquid vape. Berdasarkan PMK 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, maka HPTL (Liquid vape) dikenakan tarif cukai sebesar 57% dan diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2018. Jadi, setiap pengusaha cukai Liquid vape wajib memiliki NPPBKC yang persyaratannya dapat dilihat pada PMK 66/PMK.04/2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.


Setelah vape dilegalkan oleh pemerintah, muncul permasalahan baru yaitu ditemukan liquid dengan campuran narkoba sehingga menimbulkan keresahan bagi pengguna vape dan juga masyarakat awam. Hal ini membuat pemerintah dan asosiasi-asosiasi vape yang ada diindonesia segera bertindak dengan cepat  permasalahan tersebut dan mengembalikan citra baik vape di kalangan masyarakat. Salah satunya dengan menggelar acara diskusi “Indonesia Vaper Movement 2019” yang di gelar di salah satu mall daerah Fatmawati. Dalam ajang tersebut, para penggiat meluruskan kabar miring yang beredar mengenai vaping itu sendiri dengan mengangkat tema “Pahami sebelum menghakimi”.

Sampai saat ini pengguna vape terus bertambah, baik dari pengguna baru atau orang yang sama sekali tidak pernah menggunakan rokok konvensional ataupun orang-orang yang sebelumnya menggunakan rokok konvensional yang beralih ke vape. Sehingga membuat produsen-produsen vape di Indonesia terus mengembangkan vape yang ada dan menambahkan jenis-jenis vape yang sudah ada supaya lebih menarik bagi masyarakat juga membantu orang-orang yang sebelumnya sudah kecanduan rokok konvensional untuk berhenti merokok dan beralih ke vape.

Perbedaan antara rokok konvensional dengan rokok elektrik yang paling mendasar adalah tembakau namun ada beberapa perbedaan antara rokok konvensional dan rokok elektrik, berikut perbedaan dari segi kandungan yang terdapat dari kedua rokok yang ada. Rokok konvensional terdiri dari Nikotin, TAR, Kabon monoksida, Hidrogen sianida, Benzene, Kadmium, Arsenik, Formaldehida, Amonia, Nitrosamines, Aseton, Acrolein sedangkan Rokok Elektrik atau vape terdiri dari Nikotin, Vegetable glycerin, propylane glycol, perisa makanan, perisa buatan. Menurut hasil penelitian, vape terbukti 95% lebih aman daripada merokok konvensional yang mengandung TAR. Namun vape ataupun rokok konvensional masing-masing memiliki bahaya tersendiri. Demi kesehatan sebaiknya menjauhi rokok konvensional ataupun vape dan memulai gaya hidup sehat serta tetap melakukan kegiatan positif terutama olahraga.